Selasa, 23 Oktober 2012

CIVICS, CIVIC EDUCATION, DAN CITIZENSHIP EDUCATION


KATA PENGANTAR

       Dengan tersusunnya makalah ini penulis panjatkan puji dan syukur kepada Allah swt, yang mana dengan taupiq dan hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Shalawat dan salam untuk baginda Nabi Muhammad saw, beliulah manusia yang paling sempurna di bumi ini. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi salah satu tugas dari Dosen/Pengajar untuk mengembangkan pola fikir mahasiswa dalam mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan Lanjutan. Makalah ini bertemakan:
CIVICS, CIVIC EDUCATION, DAN CITIZENSHIP EDUCATION
       Makalah ini disusun dengan menyeimbangkan antara bahan bacaan dengan sumber-sumber lainnya. Selanjutnya kepada semua pihak, terutama kepada Bapak Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd, M.Pd. sebagai dosen pengajar mata kuliah PKn Lanjutan yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan saran sehingga tersusunnya makalah ini, penulis ucapkan terimakasih.

       Penulis menyadari makalah ini jauh dari sempurna, akhirnya tegur sapa dan saran-saran untuk perbaikan dan kesempurnaan makalah ini sangat diharapkan dan akan disambut dengan senang hati. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi pembaca dan penulis.

                                                                                                       Banjarmasin, 2011

                                                                                                       Penulis
                                                                                                       



II
BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negaranya. Kewarganegaraan (terjemahan dari “citizenship”) telah dikenal sejak zaman Aristoteles (384_322 BC). Pada masa awal atau embrionik, kewarganegaraan tidak ditentukan oleh penduduk atau hanya sekedar kemampuannya didalam pengadilan. Warga negara adalah seseorang yang secara permanen menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan memegang jabatan. Konsep kewarganegaraan bersifat kontekstual, artinya konsep ini tidak steril terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat dan pemerintahan dinegara tersebut. Tiap negara memungkinkan  memiliki sistem dan peraturan tersendiri tentang kewarganegaraan.
       Civics sebenarnya dilakukan dan dikembangakan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau nama. Civics memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internasional” (1995), disepakati bahwa pendidikan demokrasi amatlah penting untuk keberhasilan perkembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi (Mansoer, 2005). Namun semua itu mungkin akan sulit apabila peran dan pungsi civics yang diajarkan tidak memakai metode yan tepat, hal ini perlulah sebagai calon pendidik lebih mengenal lagi arti sebenarnya civics, civic education dan citizenship education. Maka dimakalah ini penulis akan membahas dan menerangkan lebih luas apa itu civics, civic education dan citizenship education.

B.     Batasan / Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah yang akan dikaji /dibahas dalam tugas makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan lanjutan ini, merumuskan tentang:
1.      Apa sebenarnya arti civics : Ilmu kewarganegraan dan pengetahuan warganegara.
2.      Apa arti citizenship education.
III
3.      Bagaiamana pendidikan kewarganegraan dalam demokrasi.
4.      Harapan-harapan apa saja untuk pendidikan kewarganegaraan

C.    Tujuan Penulisan
Melihat rumusan masalah yang akan dikaji dalam tugas makalah ini maka makalah ini mempunyai tujuan antara lain :
1.      Menambah pengetahuan penulis tentang civics.
2.      Dapat mengetahui apa saja harapan untuk citizenship education.
3.      Agar bisa mengetahui pendidikan kewarganegaraan dalam demokrasi itu seperti apa, dan
4.      Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan.

















IV
BAB II
PEMBAHASAN
CIVICS, CIVIC EDUCATION, DAN CITIZENSHIP EDUCATION

A.    Civics: Ilmu Kewarganegaraan dan Pengetahuan Warga Negara
     Civics berasal dari kata latin civicus yang berarti warga negara (citizen atau citoyen). Carter Van Good (1973:99) memberi argument mengapa Civics disebut ilmu kewarganegaraan karena di belakang kata Civics terdapat huruf s, ini menunjukkan sebagai sebuah ilmu sama seperti Economics atau Politics. Ilmu kewarganegaraan ini tentu saja sebagai sebuah disiplin ilmu yang memilki tujuan, metode, dan objek studi tertentu.

     Civics, selain bertujuan membentuk warga negara yang baik yaitu warga negara yang tahu dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara, Civics juga bertujuan untuk menghasilkan warga negara yang mampu membudayakan lingkungannya serta mampu memecahkan masalah-masalah individu warga negara yang mampu memecahkan masalahnya secara individual maupun masyarakat di sekitarnya. Hubungan antar civics, civic education, dan citizenship education, Civics atau juga disebut ilmu kewarganegaraan menekankan pembahasannya pada aspek teroritik tentang hah-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara yang baik. Bagaimana kaitannya dengan pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) juga secara sekilas telah dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan perluasan dari civics yang lebih menekankan pada aspek-aspek praktik kewarganegaraan. Citizenship education mengenai hal ini Stanley B. Dimond (Numan Somantri, 1968: 11) menjelaskan tentang pengertian civics atau citizenship education dalam arti luas dan sempit dalam kaitannya dengan kehidupan sekolah dan masyarakat. Gross and Zeleny menyatakan bahwa pengertian civics lebih menekankan pada teori dan praktik pemerintah demokrasi sedangkan dalam arti luas lebih diorientasikan pada citizenship education yang lebih menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga negara dalam permasalahan-permasalahan kemasyarakatan.


1
Sebagai ilmu maka Civics dalam perkembangannya menunjukkan bahwa ilmu kewarganegaraan ini dapat berkembang dan tumbuh jika menjalin hubungan yang saling memperkaya (cross vertilization) antara berbagai disiplin ilmu social dan bahkan “trans” disiplin karena memang cirinya adalah tumbuh dan berkembang dengan menggunakan pendekatan multidisiplin sebagai salah satu cirinya. Atas dasar itu Ilmu Kewarganegaraan tersebut memberikan pemahaman dasar-dasar teoritik tentang kewarganegaraan.


B.     Citizen, Citizenship, dan Civic/ Citizenship Education (Pendidikan Kewarganegaraan)
     Pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah perluasan dari civics yang lebih menekankan pada aspek-aspek praktik kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Pendidikan kewarganegaraan juga disebut pendidikan orang dewasa (adul education) yang mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang memahami perannya sebagai warga negara. Dimond mengemukakan bahwa pengertian civics atau citizenship education memiliki makna dalam arti luas dan arti sempit bila dikaitkan dengan kehidupan sekolah dan masyarakat. Dalam arti sempit, Civics lebih menekankan pada aspek teori dan praktik pemerintahan demokrasi, sedangkan dalam arti luas yang disebut citizenship education lebih menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga negara dalam permasalahan-permasalahan kemasyrakatan.

     Citizen atau warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara.

2
     Citizenship atau Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
     Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
     Kewarganegaraan adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
     Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.

3
     Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan, Winarno, S.Pd. M.Si.).

C.    Pendidikan Kewarganegaraan dalam Demokrasi
     Mengikuti perkembangan konsep tentang warga Negara sebagai konsep politik Barat telah mendorong para peneliti dan ahli bidang PKn untuk melakukan berbagai studi yang hasilnyta dapat dirasakan dalam perkembangan pemahaman mengenai konsep kewarganegaraan dan PKn secara keseluruhan. Studi-studi tersebut tidak terlepas dari posisi ilmu-ilmu social khususnya bidang-bidang disiplin ilmu Politik, Sosiologi dan Ekonomi.
     Mengapa? Karena tidak ada ahli sosiologi, misalnya yang dapat memahami studi kemasyarakatan tidak memasukkan sistem politik sebagai bagian utama analisisnya. Sebagai misal dapat dikemukakan bahwa studi kemasyarakatan pada sebuah masyrakat demokratis akan menempatkan prinsip demokrasi sebagai krakteristik dari sistem sosial dan tentunya juga akan dikaji berbagai topik diantaranya tentang kondisi-kondisi yang diperlukan untuk sebuah masyarakat dan organisasi-organisasi demokratis serta faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi seseorang didalam politik khususnya yang menyangkut perilakunya sebagai pemilih; dan sumber-sumber pendukung yang menunjang nilai-nilai dan gerakan-gerakan yang menghambat atau mempertahannkan lembaga-lembaga demokratis.


4
D.    Harapan-harapan untuk Pendidikan Kewarganegaraan
       Sebagaimana di Negara-negara demokratis lainnya, PKn di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan warga yang demokratis yaitu warga negara yang cerdas dan memanfaatkan kecerdasanya sebagai warga negara untuk kemajuan diri dan lingkungannya. Mendidik warga negara yang dimokratis melalui mata pelajaran civics dan PKn di negara asalnya memang dapat berhasil dengan baik dalam menhasilkan warga negara yang demokratis karena bahan-bahan, metode mengajar yang digunakannya adalah bahan metode mengajar yang demokratis. Keberhasilan tersebut tidak hanya karena bahan dan metode mengajarnyta yang demokratis namun penilaian dan lingkungan serta seluruh perangkat hukum yang mendukungnyapun telah mengandung nilai-nilai demokratris. Pada masa pemerintahan Suharto mata pelajaran civics dan PKn yang dikala itu diganti dengan Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan yang bahan-bahan pormalnya memang berisi nilai-nilai pancasila ditambah dengan bahan-bahan formal kebijakan pemerintah yang jiga ditujukan menghasilkan warga negara yang harus sesuai dengan pandangan dan visi politik pemerintahan orde baru.

















5
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Citizenship Education: Adalah sebuah masyrakat yang beradab, menghargai harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi HAM, kebebasan dan keterbukaan serta keadilan dan persamaan dan bukan negara yang diatur oleh militer tetapi oleh sipil (pemerintah sipil).
Civic Education: Mata pelajaran bagi siswa sekolah yang membicarakan tentang hal-hal yang menyangkut kewarganegaraan dan pemerintahan demokratis.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota, dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

B.      Saran
v  Civics bertujuan membentuk warga negara yang baik, maka dalam pembelajarannya haruslah mampu memberikan metode-metode pembelajaran yang tepat dan sesuai kebutuhan zaman.
v  Warga negara adalah suatu harapan bangsa, namun apa dikata apabila perilaku manusia sebagai warga negara kurang bermoral, maka dari itu sebgai calon pendidik dalam mata kuliah PKn perlulah kita terus membenahi diri dan terus memperluas wawasan ilmu pengetahuan agar dalam mebelajarkan PKn bisa mencetak warga negara yang baik.
v  Sebagai warga Negara Indonesia yang demokrasi kita harus menjadi insane yang socially sensitive, socially responsible, dan socially intelligence.




6

4 komentar: