KATA PENGANTAR
Dengan tersusunnya makalah ini penulis
panjatkan puji dan syukur kepada Allah swt, yang mana dengan taupiq dan
hidayah-Nya sehingga makalah ini dapat penulis selesaikan. Shalawat dan salam
untuk baginda Nabi Muhammad saw, beliulah manusia yang paling sempurna di bumi
ini. Makalah ini penulis susun untuk
memenuhi salah satu tugas dari Dosen/Pengajar untuk mengembangkan pola fikir
mahasiswa dalam mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan Lanjutan. Makalah ini
bertemakan:
CIVICS, CIVIC
EDUCATION, DAN CITIZENSHIP EDUCATION
Makalah ini disusun dengan menyeimbangkan
antara bahan bacaan dengan sumber-sumber lainnya. Selanjutnya kepada semua
pihak, terutama kepada Bapak Dian Agus Ruchliyadi, S.Pd, M.Pd. sebagai dosen
pengajar mata kuliah PKn Lanjutan yang telah memberikan ilmu pengetahuan dan saran
sehingga tersusunnya makalah ini, penulis ucapkan terimakasih.
Penulis menyadari makalah ini jauh dari
sempurna, akhirnya tegur sapa dan saran-saran untuk perbaikan dan kesempurnaan
makalah ini sangat diharapkan dan akan disambut dengan senang hati.
Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi
pembaca dan penulis.
Banjarmasin,
2011
Penulis
II
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negaranya. Kewarganegaraan (terjemahan dari
“citizenship”) telah dikenal sejak zaman Aristoteles (384_322 BC). Pada masa
awal atau embrionik, kewarganegaraan tidak ditentukan oleh penduduk atau hanya
sekedar kemampuannya didalam pengadilan. Warga negara adalah seseorang yang
secara permanen menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan memegang jabatan.
Konsep kewarganegaraan bersifat kontekstual, artinya konsep ini tidak steril
terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat dan pemerintahan dinegara
tersebut. Tiap negara memungkinkan
memiliki sistem dan peraturan tersendiri tentang kewarganegaraan.
Civics
sebenarnya
dilakukan dan dikembangakan diseluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam
istilah atau nama. Civics memiliki
peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas, bertanggung
jawab dan berkeadaban. Berdasarkan rumusan “Civic Internasional” (1995),
disepakati bahwa pendidikan demokrasi amatlah penting untuk keberhasilan
perkembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi (Mansoer, 2005). Namun semua
itu mungkin akan sulit apabila peran dan pungsi civics yang diajarkan tidak
memakai metode yan tepat, hal ini perlulah sebagai calon pendidik lebih
mengenal lagi arti sebenarnya civics, civic education dan citizenship
education. Maka dimakalah ini penulis akan membahas dan menerangkan lebih luas
apa itu civics, civic education dan citizenship education.
B.
Batasan
/ Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan
masalah yang akan dikaji /dibahas dalam tugas makalah mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan lanjutan ini, merumuskan tentang:
1.
Apa
sebenarnya arti civics : Ilmu kewarganegraan dan pengetahuan warganegara.
2.
Apa
arti citizenship education.
III
3.
Bagaiamana
pendidikan kewarganegraan dalam demokrasi.
4.
Harapan-harapan
apa saja untuk pendidikan kewarganegaraan
C.
Tujuan
Penulisan
Melihat rumusan masalah yang akan dikaji dalam tugas
makalah ini maka makalah ini mempunyai tujuan antara lain :
1.
Menambah
pengetahuan penulis tentang civics.
2.
Dapat
mengetahui apa saja harapan untuk citizenship education.
3.
Agar
bisa mengetahui pendidikan kewarganegaraan dalam demokrasi itu seperti apa, dan
4.
Untuk
menambah wawasan ilmu pengetahuan mengenai pendidikan kewarganegaraan.
IV
BAB II
PEMBAHASAN
CIVICS, CIVIC
EDUCATION, DAN CITIZENSHIP EDUCATION
A. Civics:
Ilmu Kewarganegaraan dan Pengetahuan Warga Negara
Civics
berasal dari kata latin civicus yang berarti warga negara (citizen atau citoyen). Carter Van Good (1973:99) memberi argument
mengapa Civics disebut ilmu
kewarganegaraan karena di belakang kata Civics
terdapat huruf s, ini menunjukkan sebagai sebuah ilmu sama seperti Economics
atau Politics. Ilmu kewarganegaraan ini tentu saja sebagai sebuah disiplin ilmu
yang memilki tujuan, metode, dan objek studi tertentu.
Civics,
selain bertujuan membentuk warga negara yang baik yaitu warga negara yang tahu
dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara, Civics juga bertujuan untuk menghasilkan
warga negara yang mampu membudayakan lingkungannya serta mampu memecahkan
masalah-masalah individu warga negara yang mampu memecahkan masalahnya secara
individual maupun masyarakat di sekitarnya. Hubungan antar civics, civic education, dan citizenship
education, Civics atau juga
disebut ilmu kewarganegaraan menekankan pembahasannya pada aspek teroritik
tentang hah-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara yang baik. Bagaimana
kaitannya dengan pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) juga secara sekilas telah dijelaskan bahwa
pendidikan kewarganegaraan merupakan perluasan dari civics yang lebih menekankan pada aspek-aspek praktik
kewarganegaraan. Citizenship education mengenai hal ini Stanley B.
Dimond (Numan Somantri, 1968: 11) menjelaskan tentang pengertian civics atau citizenship education dalam arti luas dan sempit dalam kaitannya
dengan kehidupan sekolah dan masyarakat. Gross and Zeleny menyatakan bahwa
pengertian civics lebih menekankan
pada teori dan praktik pemerintah demokrasi sedangkan dalam arti luas lebih diorientasikan
pada citizenship education yang lebih
menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga negara dalam
permasalahan-permasalahan kemasyarakatan.
1
Sebagai ilmu maka Civics dalam perkembangannya
menunjukkan bahwa ilmu kewarganegaraan ini dapat berkembang dan tumbuh jika
menjalin hubungan yang saling memperkaya (cross vertilization) antara berbagai
disiplin ilmu social dan bahkan “trans” disiplin karena memang cirinya adalah
tumbuh dan berkembang dengan menggunakan pendekatan multidisiplin sebagai salah
satu cirinya. Atas dasar itu Ilmu Kewarganegaraan tersebut memberikan pemahaman
dasar-dasar teoritik tentang kewarganegaraan.
B. Citizen,
Citizenship, dan Civic/ Citizenship Education (Pendidikan Kewarganegaraan)
Pendidikan kewarganegaraan (PKn) adalah
perluasan dari civics yang lebih menekankan pada aspek-aspek praktik
kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Pendidikan kewarganegaraan juga disebut
pendidikan orang dewasa (adul education) yang mempersiapkan siswa menjadi warga
negara yang memahami perannya sebagai warga negara. Dimond mengemukakan bahwa
pengertian civics atau citizenship education memiliki makna dalam arti luas dan
arti sempit bila dikaitkan dengan kehidupan sekolah dan masyarakat. Dalam arti
sempit, Civics lebih menekankan pada aspek teori dan praktik pemerintahan
demokrasi, sedangkan dalam arti luas yang disebut citizenship education lebih
menekankan pada keterlibatan dan partisipasi warga negara dalam
permasalahan-permasalahan kemasyrakatan.
Citizen
atau warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara
dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara
selalu ada warga negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap
warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum
tentu warga negara.
2
Citizenship atau Kewarganegaraan
merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus:
negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship).
Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena
masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang
berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang
membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk
memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum
merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan adalah
anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak
untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut
disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun
dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara
(contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas
perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Pengaturan mengenai
kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip,
yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan
‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai
tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip
hubungan darah.
3
Istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara neagara dengan warga
negaranya. Seperti yang di jelaskan dalam Pasal II Peraturan Penutup
Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, dimana
kewarganegaraan diartikan sebagai segala jenis hubungan dengan suatu yang
mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut UU Kewarganegaraan RI, kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara. (Pendidikan Kewarganegaraan,
Winarno, S.Pd. M.Si.).
C. Pendidikan Kewarganegaraan
dalam Demokrasi
Mengikuti perkembangan
konsep tentang warga Negara sebagai konsep politik Barat telah mendorong para
peneliti dan ahli bidang PKn untuk melakukan berbagai studi yang hasilnyta
dapat dirasakan dalam perkembangan pemahaman mengenai konsep kewarganegaraan
dan PKn secara keseluruhan. Studi-studi tersebut tidak terlepas dari posisi
ilmu-ilmu social khususnya bidang-bidang disiplin ilmu Politik, Sosiologi dan
Ekonomi.
Mengapa? Karena tidak ada
ahli sosiologi, misalnya yang dapat memahami studi kemasyarakatan tidak
memasukkan sistem politik sebagai bagian utama analisisnya. Sebagai misal dapat
dikemukakan bahwa studi kemasyarakatan pada sebuah masyrakat demokratis akan
menempatkan prinsip demokrasi sebagai krakteristik dari sistem sosial dan
tentunya juga akan dikaji berbagai topik diantaranya tentang kondisi-kondisi
yang diperlukan untuk sebuah masyarakat dan organisasi-organisasi demokratis
serta faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi seseorang didalam politik
khususnya yang menyangkut perilakunya sebagai pemilih; dan sumber-sumber
pendukung yang menunjang nilai-nilai dan gerakan-gerakan yang menghambat atau
mempertahannkan lembaga-lembaga demokratis.
4
D. Harapan-harapan
untuk Pendidikan Kewarganegaraan
Sebagaimana di Negara-negara demokratis
lainnya, PKn di Indonesia bertujuan untuk menghasilkan warga yang demokratis
yaitu warga negara yang cerdas dan memanfaatkan kecerdasanya sebagai warga
negara untuk kemajuan diri dan lingkungannya. Mendidik warga negara yang
dimokratis melalui mata pelajaran civics
dan PKn di negara asalnya memang dapat berhasil dengan baik dalam menhasilkan
warga negara yang demokratis karena bahan-bahan, metode mengajar yang
digunakannya adalah bahan metode mengajar yang demokratis. Keberhasilan
tersebut tidak hanya karena bahan dan metode mengajarnyta yang demokratis namun
penilaian dan lingkungan serta seluruh perangkat hukum yang mendukungnyapun
telah mengandung nilai-nilai demokratris. Pada masa pemerintahan Suharto mata
pelajaran civics dan PKn yang dikala itu diganti dengan Pendidikan Moral
Pancasila dan Kewarganegaraan yang bahan-bahan pormalnya memang berisi
nilai-nilai pancasila ditambah dengan bahan-bahan formal kebijakan pemerintah
yang jiga ditujukan menghasilkan warga negara yang harus sesuai dengan
pandangan dan visi politik pemerintahan orde baru.
5
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Citizenship Education: Adalah sebuah masyrakat yang
beradab, menghargai harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi HAM,
kebebasan dan keterbukaan serta keadilan dan persamaan dan bukan negara yang
diatur oleh militer tetapi oleh sipil (pemerintah sipil).
Civic Education: Mata pelajaran bagi siswa sekolah
yang membicarakan tentang hal-hal yang menyangkut kewarganegaraan dan
pemerintahan demokratis.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan.
Maksudnya warga yang ada di dalam suatu kota maka akan disebut warga kota,
dimana warga dan kota merupakan kesatuan politik. Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
B. Saran
v Civics bertujuan membentuk warga negara
yang baik, maka dalam pembelajarannya haruslah mampu memberikan metode-metode
pembelajaran yang tepat dan sesuai kebutuhan zaman.
v Warga negara adalah suatu harapan
bangsa, namun apa dikata apabila perilaku manusia sebagai warga negara kurang
bermoral, maka dari itu sebgai calon pendidik dalam mata kuliah PKn perlulah
kita terus membenahi diri dan terus memperluas wawasan ilmu pengetahuan agar
dalam mebelajarkan PKn bisa mencetak warga negara yang baik.
v Sebagai warga Negara Indonesia yang
demokrasi kita harus menjadi insane yang socially sensitive, socially
responsible, dan socially intelligence.
6